979 guru pendidikan anak usia dini (PAUD), yang tergabung dalam Himpunan Guru PAUD Indonesia (Himpaudi) Kabupaten Pamekasan, Senin 11 Februari 2019 jam 10.00 s.d 12.00 menggelar istighasah di Masjid Agung Asy-Syuhada. Istighosah tersebut dilakukan untuk mendukung dan mendoakan guru PAUD seluruh Indonesia agar kesejahteraannya lebih baik dan lebih mendapat perhatian. Pada hari yang sama juga diadakan sidang lanjutan permohonan judicial review atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005. Sehingga dalam menindak lanjuti berita penting inilah HIMPAUDI Kab. Pamekasan memiliki gelora semangat perjuangan dalam upaya mendukung perjuangan Guru PAUD Non formal se-Indonesia.
Kegiatan ini dihadiri oleh Bunda PAUD Kab. Pamekasan (Nyai Hj. Nayla Badrut Tamam dan Ibu Hj. Yuni Raja’ie), Kabid PAUDNI dan Kasi PAUD serta tokoh-tokoh pendidikan dan juga tokoh agama yang juga turut serta berdoa untuk kesejahteraan guru PAUD
Ketua Himpaudi Kabupaten Pamekasan Heriyanto mengatakan, perjuangan guru PAUD untuk mendapat kesetaraan perlakuan, utamanya dalam kesejahteraan dengan guru di jenjang pendidikan lain, sudah dilakukan sejak tahun 2015 lalu. Hanya saja, upaya itu terus mengalami kebuntuan. Berulang kali perwakilan Himpaudi pusat mendatangi gedung DPR RI untuk memperjuangkan nasib mereka. Sayang, upaya itu selalu menemui kendala. Hingga langkah terakhir yang dilakukan dengan melayangkan permohonan judicial review ke MK.
“Hari ini kami berkumpul untuk mendoakan kemenangan guru PAUD pada sidang lanjutan hari ini, di MK.” katanya Senin (11/2).
Heriyanto menjelaskan, kesejahteraan guru-guru PAUD yang selama ini dikategorikan guru pendidikan nonformal cukup memperihatinkan. Bahkan ada sebagian dari guru PAUD yang menerima honor di bawah angka Rp200 ribu per bulan.
Ketua Himpaudi Pamekasan Heriyanto menyampaikan terima kasih kepada disdik yang memperjuangkan keluhan guru PAUD. ”Kami berharap UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen diubah,” ucapnya.
Dengan UU tersebut, guru nonformal PAUD belum mendapatkan pengakuan dari pemerintah. Harapannya kedepan guru PAUD Non-Formal juga bisa mendapatkan hak yang sama seperti tunjangan Sertifikasi, penghargaan, dan perlidungan pemerintah untuk guru PAUD,” terangnya.
Padahal guru nonformal yang mengabdi di PAUD cukup banyak, yakni 2.212 orang. Sedangkan lembaga PAUD di Pamekasan jumlah 606. ”Ribuan guru nonformal itu belum mendapatkan perhatian dari pemerintah,” tukas Heriyanto
Oleh sebab itu, mereka menuntut agar pemerintah menerbitkan regulasi baru yang mengatur kesetaraan guru PAUD dengan tenaga pendidik lain. Terlebih, peran dan tanggung jawab guru PAUD dalam membantu pemerintah melakukan pemerataan pendidikan, dianggap lebih besar dari guru pada jenjang pendidikan lain.
Heriyanto bersama 2.212 guru PAUD yang berharap pemerintah bisa memperhatikan nasib dan kesejahteraan mereka. Melalui judicial review, mereka berharap perhatian pemerintah pusat untuk memperlakukan mereka lebih layak.
“Harapannya, semua guru PAUD diperlakukan sama tanpa ada perbedaan dengan guru-guru jenjang pendidikan lain,” terangnya.
Langkah Himpaudi Pamekasan yang memilih melakukan istighosah dan doa bersama mendapat apresiasi dari Penasehat Himpaudi Pamekasan Nayla Baddrut Tamam. Istri bupati Pamekasan itu menyampaikan, sangat mendukung gerakan Himpaudi Pamekasan yang memilih menggelar istighosah, ketimbang melakukan aksi turun jalan. Hal ini juga dapat meningkatkan spiritual guru PAUD. terangnya
Perempuan yang juga sebagai Bunda PAUD Pamekasan itu berharap, pemerintah pusat bisa memperhatikan nasib guru PAUD di seluruh Indonesia utamanya di Pamekasan.
Menurutnya, peran guru PAUD untuk membentuk karakter siswa sejak dini sangat vital. Sehingga, sudah sepantasnya guru PAUD diperlakukan dan mendapatkan kesetaraan kesejahteraan dengan guru-guru lain.
“Kami berharap pemerintah pusat bisa mengabulkan tuntutan guru PAUD untuk memperoleh kesetaraan kesejahteraan,” harapnya.
Post a Comment